Kajian Praktik Baik dari Pencegahan dan Penanganan OCSEA di Makassar dan Maros

Sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak dari eksploitasi dan pelecehan seksual daring (Online Child Sexual Exploitation and Abuse/OCSEA), sebuah kajian best practice atau praktik baik telah dilakukan melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam di Makassar dan Maros. Kegiatan yang dilaksanakan pada 18 - 20 Maret 2025 ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan anak, komunitas, pemerintah daerah, serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Kajian ini dipimpin oleh dua pakar dari The Child Witness Institute, Karen Mueller dan Karen Holley, yang didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), UNICEF, serta Yayasan BaKTI. Selama tiga hari, tim melakukan diskusi langsung dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menggali informasi mengenai praktik terbaik dan tantangan dalam mencegah serta menangani OCSEA.


Program OCSEA sendiri telah dilaksanakan pada tahun 2022-2023 oleh UNICEF melalui Yayasan BaKTI dengan dukungan kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Meskipun program ini telah resmi berakhir, berbagai unsur seperti pemerintah daerah, komunitas, dan organisasi perlindungan anak terus melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan OCSEA agar hasil yang telah dicapai tetap berkelanjutan serta semakin diperkuat dengan kajian best practice ini.

Pada 18 Maret 2025, kajian ini dimulai dengan tiga kunjungan ke berbagai lokasi di Makassar. Pertama, di SLBN 1 Makassar, diskusi dilakukan bersama siswa berkebutuhan khusus, guru, dan tenaga pendidik mengenai bagaimana anak-anak dengan disabilitas dapat lebih terlindungi dari ancaman eksploitasi seksual daring. Selanjutnya di kantor Yayasan BaKTI, perwakilan Shelter Warga dan para orang tua berbagi pengalaman tentang tantangan mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka dan cara meningkatkan kesadaran terhadap bahaya OCSEA. Kunjungan terakhir di Kantor UPT PPA, diskusi dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), staf DP3A, perwakilan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), PUSPAGA, dan Forum Anak Makassar yang menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan komunitas dalam upaya pencegahan dan penangan OCSEA.


Pada 19 Maret 2025, kegiatan berlanjut ke DP3A Maros dan Desa Temmapaduae. Dalam sesi ini, tim FGD berdiskusi dengan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Forum Anak Kabupaten Maros, Pemerintah Desa, serta komunitas lokal yang aktif dalam perlindungan anak. Salah satu temuan penting dari diskusi ini adalah perlunya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah desa, sekolah, dan keluarga dalam memberikan edukasi terkait bahaya eksploitasi seksual daring.

Sementara itu, di Desa Temmapaduae, para tokoh masyarakat dan orang tua anak penyintas OCSEA menyampaikan pengalaman mengenai dampak kasus eksploitasi seksual daring terhadap keluarga mereka. Mereka juga menyampaikan harapan agar ada peningkatan kapasitas bagi para orang tua dalam memahami ancaman digital yang semakin kompleks.

Pada 20 Maret 2025, kajian ini ditutup dengan sesi diskusi di Departemen Sosiologi Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan penyusun modul OCSEA serta Yayasan BaKTI. Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan temuan dari seluruh sesi sebelumnya dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam menangani OCSEA. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah perlunya pendekatan berbasis komunitas dalam upaya pencegahan, serta pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan orang tua.


Salah satu best practice yang diidentifikasi dalam kajian ini adalah pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam menangani OCSEA. Beberapa strategi yang terbukti efektif antara lain penguatan peran Forum Anak sebagai agen perubahan dalam edukasi digital, keterlibatan aktif orang tua dan guru dalam pemantauan aktivitas daring anak, serta sinergi antara pemerintah, sekolah, dan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif. Selain itu, inisiatif seperti pelatihan literasi digital untuk anak-anak berkebutuhan khusus di SLBN 1 Makassar dan program advokasi berbasis desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Temmapaduae dan Shelter Warga Tamamaung dan Maccini Sombala menjadi contoh konkret bagaimana pencegahan dapat dilakukan dari tingkat akar rumput.

Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan anak-anak di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar dan Maros, mendapatkan perlindungan yang optimal dari bahaya eksploitasi seksual daring. Dengan adanya kajian best practice ini, diharapkan berbagai pemangku kepentingan dapat berkolaborasi lebih erat dalam membangun sistem perlindungan yang lebih tangguh dan inklusif bagi anak-anak di era digital.

 

Oleh: Andi Nurlela