INKLUSI BaKTI Terlibat Aksi Kolektif Advokasi Penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak

Program INKLUSI-BaKTI terlibat dalam Advokasi dan Partisipasi Level Nasional, salah satunya adalah Advokasi untuk Penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak, bekerja sama dengan beberapa lembaga nasional. Karena itu, pada 02 Juni 2025 bertempat di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan pertemuan persiapan untuk Advokasi Penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak. 

Pertemuan ini dihadiri oleh 13 orang (8 perempuan dan 5 laki-laki) dari LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), BaKTI, dan Down to Zero. Dwi Indah Wilujeng dari Sekretariat INKLUSI menjadi fasilitator dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan kesepakatan dalam pelaksanaan kerja sama antara KPAI bersama LPSK, Yayasan BaKTI, dan Down to Zero mengenai tujuan, hasil yang diharapkan, dan strategi bersama Advokasi Penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak. Dalam pertemuan ini juga dibahas rencana menyusun kerangka kerja, kegiatan, waktu pelaksanaan, dan anggaran. Tak lupa juga menyepakati pembagian peran dan rencana tindak lanjut.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan untuk melakukan dua kegiatan secara paralel, yaitu penelitian mengenai hak restitusi dan penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak. Pembentukan tim penelitian dan tim penyusun pedoman dalam penyusunan format kerja sama antara LPSK, KPAI, Down to Zero dan Yayasan BaKTI untuk pelaksanaan riset dan penyusunan panduan restitusi anak.